Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
Jumat, 05 Maret 2010 – 18:19 WIB
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau kecil telah memarginalkan masyarakat pesisir dan nelayan. UU tersebut dituding menjadi dasar komersialisasi laut. Dalam regulasi tersebut, jelasnya, peran dunia usaha diberi peluang besar. Bahkan kalangan dunia usaha berhak mengusulkan dokumen perencanaan, sementara masyarakat hanya terlibat dalam mekanisme penyusunan perencanaan. "Dengan demikian, ada skenario tersusun untuk memangkas peran masyarakat nelayan," ucap Mida.
Mida Saragih dari Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA usai diskusi Seabad Perlawanan Perempuan Internasional, di Jakarta, Jumat (5/3), menyatakan bahwa upaya pemerintah dalam komersialisasi laut merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional dan masa depan nelayan.
Baca Juga:
Menurut Mida, UU No tahun 2007 tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dan komunitas pesisir. "Ini adalah regulasi pertama di dunia, yang melakukan swastanisasi terhadap kekayaan pesisir dan kelautan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau kecil telah memarginalkan
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut