Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
Jumat, 05 Maret 2010 – 18:19 WIB
Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau kecil telah memarginalkan masyarakat pesisir dan nelayan. UU tersebut dituding menjadi dasar komersialisasi laut. Dalam regulasi tersebut, jelasnya, peran dunia usaha diberi peluang besar. Bahkan kalangan dunia usaha berhak mengusulkan dokumen perencanaan, sementara masyarakat hanya terlibat dalam mekanisme penyusunan perencanaan. "Dengan demikian, ada skenario tersusun untuk memangkas peran masyarakat nelayan," ucap Mida.
Mida Saragih dari Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA usai diskusi Seabad Perlawanan Perempuan Internasional, di Jakarta, Jumat (5/3), menyatakan bahwa upaya pemerintah dalam komersialisasi laut merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional dan masa depan nelayan.
Baca Juga:
Menurut Mida, UU No tahun 2007 tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dan komunitas pesisir. "Ini adalah regulasi pertama di dunia, yang melakukan swastanisasi terhadap kekayaan pesisir dan kelautan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau kecil telah memarginalkan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Guru PPG dari Luar Daerah Dinyatakan TMS PPPK Tahap 2, Oh Alasannya
- Begini Perjalanan Politik Agung Nugroho, Sang Pembalap yang Jadi Wali Kota
- Pergantian Mendiktisaintek Dinilai sebagai Langkah Tepat
- Arahan Prabowo soal Efisiensi Anggaran Sudah Jelas, Jangan Ada yang Salah Tafsir Lagi
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Berpotensi Berawan Sejak Pagi hingga Malam
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Pendataan Keluar, Nasib Honorer Sudah Diatur, Ada Solusi Konkret untuk yang PHK