Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan

Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
Untuk itu, KIARA saat ini tengah berupaya melakukan Judicial Review terhadap  UU No 27/2007 karena aturan itu sama saja dengan mengkavling laut sekaligus menggusur nelayan.

Tak hanya itu, KIARA telah menggalang dukungan dari  masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, perempuan nelayan, masyarakat pesisir, masyarakat peduli lingkungan hidup, gerakan masyarakat sipil, dan akademisi dari Indonesia, Malaysia, Filipina, India, dan Thailand guna menghentikan praktik privatisasi, monopoli, dan liberalisasi sumber daya kelautan dan pesisir.(lev/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Demo HMI Berakhir Ricuh

JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau kecil telah memarginalkan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News