Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
Jumat, 05 Maret 2010 – 18:19 WIB
Untuk itu, KIARA saat ini tengah berupaya melakukan Judicial Review terhadap UU No 27/2007 karena aturan itu sama saja dengan mengkavling laut sekaligus menggusur nelayan.
Tak hanya itu, KIARA telah menggalang dukungan dari masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, perempuan nelayan, masyarakat pesisir, masyarakat peduli lingkungan hidup, gerakan masyarakat sipil, dan akademisi dari Indonesia, Malaysia, Filipina, India, dan Thailand guna menghentikan praktik privatisasi, monopoli, dan liberalisasi sumber daya kelautan dan pesisir.(lev/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau kecil telah memarginalkan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak