Komika Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi, Kombes Mukti Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komika Fico Fachriza telah mengajukan permohonan rehabilitasi, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba jenis tembakau gorila.
Dirnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menerima permohonan rehabilitasi Fico Fachriza.
"Kami masih menunggu keputusan tim asesmen terpadu (TAT). Apakah disetujui atau tidak, tunggu hasil TAT," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan sembari menunggu keputusan Badan Nasional Narkotika (BNN), polisi telah memindahkan Fico ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Sudah dia (Fico Fachriza, red) dititip di RSKO. Sementara masih menunggu TAT dahulu dari BNN," kata Mukti.
Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.
Saat menangkap Fico, polisi menemukan sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komika Fico Fachriza telah mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba jenis tembakau gorila
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolres Bekasi Kota jadi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
- Kombes Mukti Juharsa: Alex Bonpis Akan Kami Miskinkan
- Polisi Tangkap Kombes YBK Bersama Wanita Terkait Narkoba, Sahroni: Top!
- Irjen Teddy Minahasa Mencabut BAP, Kombes Mukti Juharsa Merespons Begini
- Catat, Kombes Mukti Juharsa Bilang Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara, tetapi Direhabilitasi
- Ada Info Penting, Anak Buah Kombes Mukti Langsung Bergerak ke Medan, Sukses Besar!