Komika Mo Sidik Ditodong Rp 1 Miliar karena Gunakan Merek Open Mic: Enggak Bisa Tidur
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Komika Mo Sidik menjadi salah satu korban atas pendaftaran 'Open Mic' ke HaKI.
Mo Sidik mengatakan dia disomasi dan diminta membayar Rp 1 miliar saat membuat acara komedi dengan membawa embel-embel 'Open Mic'.
"Kalau saya terkena pada 2019," kata Mo Sidik saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Mo Sidik mengaku masih ingat saat surat somasi dan tagihan tersebut mampir ke rumahnya.
Artis 45 tahun itu mendadak tidak bisa tidur dan kurang bergairah untuk beraktivitas.
"Terus terang, dua sampai tiga minggu, saya enggak bisa tidur," tuturnya.
Tak hanya Mo Sidik, beberapa kafe yang menggunakan istilah 'Open Mic' mendapat somasi.
Hal ini diungkapkan rekan seprofesi Mo Sidik, Pandji Pragiwaksono kepada awak media.
Komika Mo Sidik tidak bisa tidur setelah ditodong Rp 1 miliar karena menggunakan merek 'Open Mic'.
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Gegara Konten Mafia Skincare, Nikita Mirzani Hingga Richard Lee Bakal Disomasi