Komika Mo Sidik Ditodong Rp 1 Miliar karena Gunakan Merek Open Mic: Enggak Bisa Tidur

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Komika Mo Sidik menjadi salah satu korban atas pendaftaran 'Open Mic' ke HaKI.
Mo Sidik mengatakan dia disomasi dan diminta membayar Rp 1 miliar saat membuat acara komedi dengan membawa embel-embel 'Open Mic'.
"Kalau saya terkena pada 2019," kata Mo Sidik saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Mo Sidik mengaku masih ingat saat surat somasi dan tagihan tersebut mampir ke rumahnya.
Artis 45 tahun itu mendadak tidak bisa tidur dan kurang bergairah untuk beraktivitas.
"Terus terang, dua sampai tiga minggu, saya enggak bisa tidur," tuturnya.
Tak hanya Mo Sidik, beberapa kafe yang menggunakan istilah 'Open Mic' mendapat somasi.
Hal ini diungkapkan rekan seprofesi Mo Sidik, Pandji Pragiwaksono kepada awak media.
Komika Mo Sidik tidak bisa tidur setelah ditodong Rp 1 miliar karena menggunakan merek 'Open Mic'.
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Ada Sosok Wanita Muda dalam Sengketa Merek Minyak Gosok, Terungkap di Pengadilan
- Kembangkan Kapasitas UMKM di Medan, Bank Mandiri Beri Pelatihan HAKI & Ekspor
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini