Kominfo: Badan Publik Harus Makin Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Oleh karena itu, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).
“Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Ini juga sebagai amanat UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Usman.
Pada kesempatan tersebut, Usman Kansong pun berharap peserta Bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20, di mana Indonesia didapuk sebagai ketuanya dan diharapkan menjadi pemimpin untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan informasi Publik, Irma Riani mengatakan PPID sebagai garda terdepan pengelola informasi dituntut untuk berkinerja sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga informasi publik dapat tersampaikan dengan baik.(chi/jpnn)
Keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut harus mendapat jaminan, meski 13 tahun setelah diundangkan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- OCA Indonesia Permudah UMKM Mengelola Layanan Pascapenjualan
- Bank DKI Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
- Danareksa Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pertamina Meraih Predikat Badan Publik Informatif 2024 darI Komisi Informasi Pusat