Kominfo: Badan Publik Harus Makin Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Oleh karena itu, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).
“Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Ini juga sebagai amanat UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Usman.
Pada kesempatan tersebut, Usman Kansong pun berharap peserta Bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20, di mana Indonesia didapuk sebagai ketuanya dan diharapkan menjadi pemimpin untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan informasi Publik, Irma Riani mengatakan PPID sebagai garda terdepan pengelola informasi dituntut untuk berkinerja sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga informasi publik dapat tersampaikan dengan baik.(chi/jpnn)
Keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut harus mendapat jaminan, meski 13 tahun setelah diundangkan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Bedah Buku: Dosen Doktoral IPB Pastikan Teori-Teori Komunikasi Pembangunan Sudah On The Track
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah