Kominfo Beri Pedoman Menjadi Netizen yang Berakhlak Mulia
Bagi Agustin, netizen berakhlak mulia berarti tidak terlibat dalam produksi dan distribusi konten negatif sebagaimana diamanatkan oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jenis konten negatif tersebut, meliputi: pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman.
”Juga penyebaran berita bohong (hoaks), maupun penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA,” seru Agustin.
Dari sudut pandang budaya digital, Ketua Umum Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung Pitoyo menambahkan, budaya bermedia digital netizen Indonesia mestinya menganut budaya Pancasila.
Artinya, lanjut Pitoyo, netizen menjadikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital.
”Selain itu, mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Pitoyo juga menyarankan para netizen untuk waspada dan berhati-hati membuat postingan di media digital.
”Bagaimana nada postingan Anda? Apakah merugikan orang lain? Apakah layak dibagikan? Ingat, setiap postingan berisiko pada diri Anda,” tegasnya.(chi/jpnn)
Budaya bermedia digital netizen Indonesia mestinya menganut budaya Pancasila. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Program Digital Access Inggris Menjembatani Kesenjangan di Indonesia Timur