Kominfo Blokir 22 Situs Download Lagu, Ini Daftarnya
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir 22 situs web yang dianggap melanggar hak cipta. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015.
Surat itu berisi tentang Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Pemblokiran dilakukan sejak 12 November. Tujuannya ialah untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Menurut data ASIRI, sebanyak 22 situs itu mencapai 430 ribu pengakses setiap bulan.
Jika satu pengakses mengunduh satu lagu dengan nominal Rp 7 ribu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 miliar per bulan.
“Ini merupakan sebuah peristiwa bersejarah setelah sebelumnya kami menutup akses situs yang melanggar hak cipta atas karya film,” tutur Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Bambang Heru Tjahjono, Senin (23/11). (yaz)
Berikut daftar 22 situs lagu yang diblokir Kominfo:
1. laguhit.com
2. mp3days.net
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir 22 situs web yang dianggap melanggar hak cipta. Langkah itu diambil sebagai tindak
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Krakatau Steel Peduli Gelar Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Cilegon
- Presiden Prabowo: Negara Ingin Sejahtera Harus Punya Kekuatan Melindungi Diri
- Yayasan GSN Terima Bantuan 10.000 Buku Bacaan dari Ganeca Group
- Guru Besar UIN KHAS Jember: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak