Kominfo Gelar Diskusi Bahas Etika dan Regulasi AI di Indonesia
Kendati demikian, menurut Nezar kehadiran AI ini juga menjadi tantangan seperti bias dan potensi disinformasi, ancaman privasi dan kerahasiaan, ancaman isu etika, ancaman isu perilaku dan etika serta ancaman pada beberapa sektor pekerjaan.
"Melihat kondisi tersebut keberadaan AI ini perlu penataan kelola yang baik. Kehadiran tata kelola AI diharapkan dapat merespons kebutuhan perlindungan konsumen hingga menjamin persaingan usaha yang sehat dari pemanfaatan AI serta memitigasi hilangnya pekerjaan atas berkembangnya kecerdasan buatan ini," tegasnya.
Di samping itu, AI mencakup bidang yang luas dan beragam, mencakup berbagai jenis sistem dan metode.
Hal ini membuat sulit untuk mendefinisikan apa yang termasuk AI, atau untuk menerapkan satu set standar atau prinsip yang seragam untuk semua sistem AI. Oleh karena itu, diperlukan regulasi AI yang dapat memberikan kejelasan dan konsistensi dalam tata kelola AI.
"Untuk itu, perlu untuk berkoordinasi dan menyelaraskan regulasi AI di antara berbagai yurisdiksi, wilayah, dan sektor, atau untuk menyeimbangkan manfaat dan risiko AI," tambahnya.
Diskusi Menuju Etika dan Regulasi AI di Indonesia yang melibatkan pakar dan akademisi ini merupakan kerja sama antara Kementerian Kominfo bersama Universitas Atma Jaya, dan Komunitas Alumnus Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia.
Selain itu, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, BRIN dan sejumlah perguruan tinggi ikut mendukung penyelenggaraan diskusi.(chi/jpnn)
Diskusi ini untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang dinilai sangat memberikan dampak yang besar pada dunia.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- ASUS Siapkan ExpertBook P5, Copilot+ PC Pertama untuk Bisnis Berbasis AI
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum