Kominfo Mulai Aktif Tangkal Kabar Hoaks Vaksin COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai aktif menangani kabar hoaks terkait sosialisasi vaksin COVID-19.
Koordinator Pengendalian Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, mengatakan bahwa pihaknya bakal turut menggandeng kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk membantu menangkal kabar hoaks vaksin COVID-19.
"Karena vaksin ini menjadi program pemerintah yang tidak boleh gagal, program ini harus berhasil seperti yang dikatakan para ahli untuk mencapai target herd immunity masyarakat, supaya COVID-19 bisa dikendalikan," kata Anthonius Malau dalam Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks COVID-19, Selasa (23/2).
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang Ke-12
Kementerian mengindentifikasi 111 isu hoaks yang tersebar di media sosial. 111 isu hoaks tersebut tersebar di Facebook sebanyak sebaran, Instagram (9), Twitter (45), YouTube (38) dan TikTok 15. Hoaks tersebut sudah diturunkan oleh Tim AIS Kominfo.
Anthonius melihat kecenderungan hoaks soal vaksin COVID-19 meningkat, akan berdampak serius jika tidak ditangani.
Untuk menangani konten hoaks vaksin COVID-19 di media sosial, Kominfo menggandeng berbagai lembaga antara lain kepolisian dan Kementerian Kesehatan.
Kominfo menilai pandangan dari lembaga lain adalah penting untuk mengatasi hoaks soal vaksin ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai aktif menangani kabar hoaks terkait sosialisasi vaksin COVID-19.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Kapolres Siak Motivasi Pelajar di Dayun, Ingatkan Bahaya Hoaks-Pentingnya Pilkada Damai
- Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar tentang Pilkada Damai, Jangan Terpengaruh oleh Hoaks
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Bermasalah Lagi, Website SSCASN Susah Diakses, Serbaironi
- Sudah Saatnya Melindungi Masyarakat Papua di Ruang Komunikasi Publik