Kominfo Segera Bentuk Sistem Komunikasi Publik Nasional

jpnn.com, SURAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun sistem komunikasi publik nasional.
Naskah akademik dari regulasi tersebut akan segera dibahas dan diselesaikan untuk menjadi peraturan presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo dalam Focus Group Discussion (FGD) Peran Kehumasan dalam Membangun Komunikasi Publik yang digelar pada Jumat (9/9) di Hotel Alila, Surakarta.
Disampaikan Widodo, dalam merumuskan sebuah regulasi dalam komunikasi, harus memperhatikan sejauh mana melihat sebuah pesan komunikasi dalam frame kehumasan.
Hal ini menurutnya menjadi pegangan yang diperlukan dalam merumuskan regulasi komunikasi.
“Ini sesuai dengan fungsi Kominfo sebagai regulator agar komunikasi pemerintah di jagad virtual khususnya bisa terkelola dengan baik,” ujar Widodo.
Dalam diskusi, Widodo juga menyampaikan ada hal yang harus diperbaiki dan ditinjau kembali terkait kehumasan pemerintah.
Apalagi, jika ditinjau dari kompleksitasnya, stakeholder humas pemerintah sangat kompleks yakni sebuah bangsa.
Ada hal yang harus diperbaiki dan ditinjau kembali terkait kehumasan pemerintah.
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini