Kominfo Segera Bentuk Sistem Komunikasi Publik Nasional
jpnn.com, SURAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun sistem komunikasi publik nasional.
Naskah akademik dari regulasi tersebut akan segera dibahas dan diselesaikan untuk menjadi peraturan presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo dalam Focus Group Discussion (FGD) Peran Kehumasan dalam Membangun Komunikasi Publik yang digelar pada Jumat (9/9) di Hotel Alila, Surakarta.
Disampaikan Widodo, dalam merumuskan sebuah regulasi dalam komunikasi, harus memperhatikan sejauh mana melihat sebuah pesan komunikasi dalam frame kehumasan.
Hal ini menurutnya menjadi pegangan yang diperlukan dalam merumuskan regulasi komunikasi.
“Ini sesuai dengan fungsi Kominfo sebagai regulator agar komunikasi pemerintah di jagad virtual khususnya bisa terkelola dengan baik,” ujar Widodo.
Dalam diskusi, Widodo juga menyampaikan ada hal yang harus diperbaiki dan ditinjau kembali terkait kehumasan pemerintah.
Apalagi, jika ditinjau dari kompleksitasnya, stakeholder humas pemerintah sangat kompleks yakni sebuah bangsa.
Ada hal yang harus diperbaiki dan ditinjau kembali terkait kehumasan pemerintah.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah