Kominfo Segera Bentuk Sistem Komunikasi Publik Nasional

jpnn.com, SURAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun sistem komunikasi publik nasional.
Naskah akademik dari regulasi tersebut akan segera dibahas dan diselesaikan untuk menjadi peraturan presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo dalam Focus Group Discussion (FGD) Peran Kehumasan dalam Membangun Komunikasi Publik yang digelar pada Jumat (9/9) di Hotel Alila, Surakarta.
Disampaikan Widodo, dalam merumuskan sebuah regulasi dalam komunikasi, harus memperhatikan sejauh mana melihat sebuah pesan komunikasi dalam frame kehumasan.
Hal ini menurutnya menjadi pegangan yang diperlukan dalam merumuskan regulasi komunikasi.
“Ini sesuai dengan fungsi Kominfo sebagai regulator agar komunikasi pemerintah di jagad virtual khususnya bisa terkelola dengan baik,” ujar Widodo.
Dalam diskusi, Widodo juga menyampaikan ada hal yang harus diperbaiki dan ditinjau kembali terkait kehumasan pemerintah.
Apalagi, jika ditinjau dari kompleksitasnya, stakeholder humas pemerintah sangat kompleks yakni sebuah bangsa.
Ada hal yang harus diperbaiki dan ditinjau kembali terkait kehumasan pemerintah.
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah
- Wamen Todotua Pasaribu Dorong Investasi Energi Terbarukan di Indonesia
- Martin Manurung DPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Antara PT TPL dan Masyarakat Adat
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dikebut Dalam Dua Pekan