Kominfo Segera Klarifikasi ke Kejagung
Rabu, 25 Januari 2012 – 17:12 WIB
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi yang dituduhkan kepada PT Indosat Mega Media (IM2). "Ada statement berbeda. Kejagung menyatakan hal itu ilegal sementara menurut BRTI legal. Yang benar mana," tanya Evita.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dengan Komisi I DPR RI terkait penyelenggaraan TV digital dan tata kelola frekuensi, Rabu (25/1).
Baca Juga:
"Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal. Karenanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke kejagung," kata Tifatul, menanggapi pertanyaan anggota Komisi I DPR RI Evita nursanti (F-PDIP) yang mempertanyakan persoalan IM2.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB