Kominfo Segera Klarifikasi ke Kejagung
Rabu, 25 Januari 2012 – 17:12 WIB
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi yang dituduhkan kepada PT Indosat Mega Media (IM2). "Ada statement berbeda. Kejagung menyatakan hal itu ilegal sementara menurut BRTI legal. Yang benar mana," tanya Evita.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dengan Komisi I DPR RI terkait penyelenggaraan TV digital dan tata kelola frekuensi, Rabu (25/1).
Baca Juga:
"Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal. Karenanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke kejagung," kata Tifatul, menanggapi pertanyaan anggota Komisi I DPR RI Evita nursanti (F-PDIP) yang mempertanyakan persoalan IM2.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah