Kominfo Siap Pindahkan Kepemilikan Frekuensi MNCtv
"Perlu kami jelaskan bahwa, perkara yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut adalah perkara antara Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB) atas dispute perjanjian mereka periode 2002 " 2003 dan mulai menjadi masalah hukum tahun 2010," ungkapnya.
Sementara PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang saat ini menaungi MNCtv kata dia tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara BKB dengan Tutut. "MNC sepenuhnya memegang kendali MNCtv," akunya.
Grup MNC, lanjut dia, mengambil alih MNCtv tahun 2006 atau 4 tahun sebelum hal ini menjadi perkara hukum. Itu sebab MNC menurutnya tidak pernah menjadi pihak dalam proses perkara hukum antara BKB dengan Tutut.
"Dengan demikian, MNC tetap merupakan pemilik 75 persen saham MNCtv dan yang mengoperasikan dan mengendalikan manajemen MNCtv," kata dia.
Lebih dari itu Arya menilai MA tidak berhak mengadili kasus BKB dengan Tutut karena dalam perjanjian disebutkan bahwa jika terjadi dispute maka Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berhak menyelesaikannya.(gen)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai turun tangan menyikapi sengketa stasiun MNCtv (dulu TPI) antara Siti Hardijanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi