Kominfo: Sistem CEIR untuk Prosedur Identifikasi IMEI Telah Berfungsi Normal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akses registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang sempat terganggu akibat kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber 1, Jakarta Selatan, Kamis (2/12), sudah kembali pulih.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa pada pukul 02.30, Minggu (5/12), seluruh mesin virtual dan aplikasi padaCentral Equipment Identity Register (CEIR) kembali beroperasi.
Menurut Dedi Permadi, Trafik pemeriksaan IMEI dari Equipment Identity Register (EIR)operator seluler bisa masuk ke CEIR sekitar pukul 02.45 WIB, Minggu (5/12).
"Saat ini sistem CEIR untuk prosedur identifikasi IMEI telah berfungsi normal kembali," kata Dedy Permadi kepada ANTARA, Minggu (5/12).
Kominfo melakukan verifikasi akhir pada pukul 12.30 WIB, dan memastikan aplikasi CEIR baik untuk trafik Cek IMEI dari EIR Operator, maupun penyaluran data pada Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah bisa berjalan normal.
Kominfo pada Jumat (3/12), mengumumkan registrasi IMEI terganggu akibat kebakaran di Gedung Cyber 1, pada hari sebelumnya atau Kamis (2/12) Kebakaran menyebabkan gangguan pada pusat data atau server yang mengelola CEIR.
Pada hari itu, pusat data CEIR sudah mendapat pasokan listrik.
Tim Kominfo memeriksa kondisi awal untuk mengetahui kondisi server setelah pemadaman listrik mendadak karena kebakaran.
Kominfo menyatakan sistem CEIR untuk prosedur identifikasi IMEI telah berfungsi normal. Proses registrasi IMEI sempat terganggu, dampak dari kebakaran di Gedung Cyber 1.
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16
- Sudah Saatnya Melindungi Masyarakat Papua di Ruang Komunikasi Publik
- Konferensi Internasional ICISS 2024 Bahas Integrasi Data & AI untuk Keberkelanjutan
- Dirjen IKP: Ibu Kota Nusantara Warisan untuk Indonesia Maju
- Kemenkominfo Hadirkan Aplikasi untuk Permudah Akses Informasi Bagi Masyarakat
- Kemenkominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online