Kominfo: Tanpa Informasi, Dokumentasi dan Data, Kebijakan yang Diambil Bisa Salah
jpnn.com, BALI - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengungkapkan terdapat beberapa unsur di dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Di antara lain pengelolaan data dan informasi, penyampaian informasi, serta perlindungan data dan informasi.
Diakuinya tugas tersebut tidak ringan, namun bukan tidak mungkin dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Usman saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Kamis (5/11) di Bali.
Terkait dengan keterbukaan informasi, hal ini penting karena Indonesia sudah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi, dan Komisi Informasi di pusat dan daerah.
Lembaga tersebut menurutnya bertugas untuk mengawal keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat.
“Sebagai badan publik kami berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, keamanan. Hal ini harus kita lindungi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi,” jelasnya.
Selain itu, Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Sebagai badan publik, Kominfo berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Kemenkominfo Gelar Anugerah Media Humas 2024, 162 Instansi Berpartisipasi
- Sudah Saatnya Melindungi Masyarakat Papua di Ruang Komunikasi Publik
- Kementerian Kominfo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Antisipasi Kebocoran Data NPWP
- Konferensi Internasional ICISS 2024 Bahas Integrasi Data & AI untuk Keberkelanjutan
- Dirjen IKP: Ibu Kota Nusantara Warisan untuk Indonesia Maju