Kominfo: Tanpa Informasi, Dokumentasi dan Data, Kebijakan yang Diambil Bisa Salah
![Kominfo: Tanpa Informasi, Dokumentasi dan Data, Kebijakan yang Diambil Bisa Salah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/25/logo-kominfo-kominfogoid-56.jpg)
Usman berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan kita sudah memiliki UU PDP.
Dia juga berharap dengan adanya kegiatan ini para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi.
“Tanpa informasi, tanpa dokumentasi, tanpa data maka kebijakan yang kita ambil bisa salah,” kata Usman.
Acara yang berlangsung secara luring dan daring ini turut mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota Se-Indonesia, dan dapat disaksikan secara live melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.
Bimtek ini digelar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Narasumber yang hadir untuk memberikan materinya antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dr. Ida Bagus Sutresna, serta para praktisi komunikasi Dr. Emilia Bassar dan Dian Agustine.(chi/jpnn)
Sebagai badan publik, Kominfo berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Awali 2025, Kehumasan Kemenko Perekonomian Perkuat Sinergi Antarkementerian
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Kemenkominfo Gelar Anugerah Media Humas 2024, 162 Instansi Berpartisipasi
- Sudah Saatnya Melindungi Masyarakat Papua di Ruang Komunikasi Publik
- Kementerian Kominfo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Antisipasi Kebocoran Data NPWP
- Konferensi Internasional ICISS 2024 Bahas Integrasi Data & AI untuk Keberkelanjutan