Kominfo: Tidak Ada Pemblokiran Media Sosial

jpnn.com, JAKARTA - SEMPAT beredar isu jika media sosial akan diblokir setelah terjadinya kericuhan saat aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kemarin.
Namun hal itu dibantah secara tegas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo).
" Hoax. Tugas AIS Kominfo ( Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, kepada ANTARA, Jumat.
" Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
" Namun jika ada hoax, maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum," ujar Menteri Johnny.
" Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," kata dia.
Beredar informasi di media sosial pada Kamis (8/10) malam, Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.
Pemblokiran tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tegas membantah isu mengenai pemblokiran media sosial.
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Cegah Kasus Kesehatan Mental Lewat Platform Heroremaja Besutan Yayasan Plato
- Lestari Moerdijat: Tagar #KaburAjaDulu Otokritik untuk Kebijakan yang Lebih Baik
- Heboh Mak-Mak Bawa Celurit Kejar Petugas SPBU di Cinunuk Bandung
- Soal Rumor Putus dengan Pacarnya, Nikita Mirzani: Enggak Usah Urus Percintaan Gue
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial