Kominfo: Tidak Ada Pemblokiran Media Sosial
jpnn.com, JAKARTA - SEMPAT beredar isu jika media sosial akan diblokir setelah terjadinya kericuhan saat aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kemarin.
Namun hal itu dibantah secara tegas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo).
" Hoax. Tugas AIS Kominfo ( Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, kepada ANTARA, Jumat.
" Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
" Namun jika ada hoax, maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum," ujar Menteri Johnny.
" Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," kata dia.
Beredar informasi di media sosial pada Kamis (8/10) malam, Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.
Pemblokiran tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tegas membantah isu mengenai pemblokiran media sosial.
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital