Kominfo: Tidak Ada Pemblokiran Media Sosial
"Jika juga ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum," kata dia.
" Dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," kata dia.
Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.
Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.
Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.
" Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid 19 dan Hoax UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.
Mengenai hoax yang beredar di media sosial tentang COVID-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober.
Dari hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian.(antara/jpnn)
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tegas membantah isu mengenai pemblokiran media sosial.
Redaktur & Reporter : Fany
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital