Komisaris Independen Disebut Ikut Suap Pegawai Pajak
Jumat, 19 Oktober 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA--Nama Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Zet Tonbeng, disebut ikut bersama dalam tindak pidana suap yang dilakukan oleh terpidana kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo. Hal ini terungkap saat majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis James pada Jumat (19/10).
Majelis Hakim menyatakan dalam melakukan perbuatannya terdakwa, James tidak sendiri. Melainkan, bersama-sama dengan Komisaris Independen PT BI, Antonius Zet Tonbeng.
Hal tersebut terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa Antonius turut serta dalam pertemuan antara James dan Tommy di gedung MNC Tower. Di mana, James meminta supaya Tommy membantu pengurusan pajak PT BI dan menjanjikan sesuatu.
Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2012, Antonius meminta James mengambil uang Rp 340 juta di MNC Tower yang akan diberikan kepada Tommy dan tim pemeriksa pajak yang memeriksa pajak PT BI. Mengingat, PT BI telah menerima pembayaran sebesar Rp 3,4 miliar atas klaim lebih bayar pajak.
JAKARTA--Nama Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Zet Tonbeng, disebut ikut bersama dalam tindak pidana suap yang dilakukan oleh terpidana
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad