Komisaris Independen Disebut Ikut Suap Pegawai Pajak
Jumat, 19 Oktober 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA--Nama Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Zet Tonbeng, disebut ikut bersama dalam tindak pidana suap yang dilakukan oleh terpidana kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo. Hal ini terungkap saat majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis James pada Jumat (19/10).
Majelis Hakim menyatakan dalam melakukan perbuatannya terdakwa, James tidak sendiri. Melainkan, bersama-sama dengan Komisaris Independen PT BI, Antonius Zet Tonbeng.
Hal tersebut terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa Antonius turut serta dalam pertemuan antara James dan Tommy di gedung MNC Tower. Di mana, James meminta supaya Tommy membantu pengurusan pajak PT BI dan menjanjikan sesuatu.
Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2012, Antonius meminta James mengambil uang Rp 340 juta di MNC Tower yang akan diberikan kepada Tommy dan tim pemeriksa pajak yang memeriksa pajak PT BI. Mengingat, PT BI telah menerima pembayaran sebesar Rp 3,4 miliar atas klaim lebih bayar pajak.
JAKARTA--Nama Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Zet Tonbeng, disebut ikut bersama dalam tindak pidana suap yang dilakukan oleh terpidana
BERITA TERKAIT
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan
- 142 Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan Ke-63 Jalani Pendidikan di Bumi Cipulir