Komisaris Independen Disebut Ikut Suap Pegawai Pajak
Jumat, 19 Oktober 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA--Nama Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Zet Tonbeng, disebut ikut bersama dalam tindak pidana suap yang dilakukan oleh terpidana kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo. Hal ini terungkap saat majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis James pada Jumat (19/10).
Majelis Hakim menyatakan dalam melakukan perbuatannya terdakwa, James tidak sendiri. Melainkan, bersama-sama dengan Komisaris Independen PT BI, Antonius Zet Tonbeng.
Hal tersebut terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa Antonius turut serta dalam pertemuan antara James dan Tommy di gedung MNC Tower. Di mana, James meminta supaya Tommy membantu pengurusan pajak PT BI dan menjanjikan sesuatu.
Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2012, Antonius meminta James mengambil uang Rp 340 juta di MNC Tower yang akan diberikan kepada Tommy dan tim pemeriksa pajak yang memeriksa pajak PT BI. Mengingat, PT BI telah menerima pembayaran sebesar Rp 3,4 miliar atas klaim lebih bayar pajak.
JAKARTA--Nama Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Zet Tonbeng, disebut ikut bersama dalam tindak pidana suap yang dilakukan oleh terpidana
BERITA TERKAIT
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir