Komisaris Independen Disebut Ikut Suap Pegawai Pajak
Jumat, 19 Oktober 2012 – 22:02 WIB

Komisaris Independen Disebut Ikut Suap Pegawai Pajak
Uang Rp 340 juta tersebut, diambil dari rekening PT BI pada Bank BCA. Di mana, berasal dari pencairan cek BCA oleh staf finansial PT BI, Aep Sulaiman yang telah disetujui oleh Direktur Keuangan PT BI.
Tetapi, dari jumlah tersebut, James mengambil Rp 60 juta. Sehingga, jumlah yang diserahkan ke Tommy di Restoran Makan Padang di daerah Tebet, Jakarta Selatan hanya sebesar Rp 280 juta.
"Itu menunjukkan adanya kerjasama erat dan dinsisafi antara terdakwa dengan Antonius Tonbeng. Maka, perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 280 juta tidak sendiri tetapi dengan Tonbeng. Dalam hal ini, Tonbeng guna memperlancar restitusi pajak PT Bhakti Investama," kata hakim anggota Ugo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Hal ini tentunya menjadi fakta baru dalam persidangan, mengingat selama ini, Anton membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
JAKARTA--Nama Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Zet Tonbeng, disebut ikut bersama dalam tindak pidana suap yang dilakukan oleh terpidana
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai