Komisaris Independen Disebut Ikut Suap Pegawai Pajak
Jumat, 19 Oktober 2012 – 22:02 WIB
Uang Rp 340 juta tersebut, diambil dari rekening PT BI pada Bank BCA. Di mana, berasal dari pencairan cek BCA oleh staf finansial PT BI, Aep Sulaiman yang telah disetujui oleh Direktur Keuangan PT BI.
Tetapi, dari jumlah tersebut, James mengambil Rp 60 juta. Sehingga, jumlah yang diserahkan ke Tommy di Restoran Makan Padang di daerah Tebet, Jakarta Selatan hanya sebesar Rp 280 juta.
"Itu menunjukkan adanya kerjasama erat dan dinsisafi antara terdakwa dengan Antonius Tonbeng. Maka, perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 280 juta tidak sendiri tetapi dengan Tonbeng. Dalam hal ini, Tonbeng guna memperlancar restitusi pajak PT Bhakti Investama," kata hakim anggota Ugo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Hal ini tentunya menjadi fakta baru dalam persidangan, mengingat selama ini, Anton membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
JAKARTA--Nama Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Zet Tonbeng, disebut ikut bersama dalam tindak pidana suap yang dilakukan oleh terpidana
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad