Komisaris PT KAI jadi Tersangka Korupsi KRL Hibah
Kamis, 10 Desember 2009 – 19:06 WIB

Komisaris PT KAI jadi Tersangka Korupsi KRL Hibah
Terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pencekalan Imigrasi, Bambang Sujatmiko, menyatakan bahwa Soemino telah dikenai pencegahan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Berdasarkan surat permintaan KPK bernomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009 dan surat siar Dirdikdakkim Imigrasi Depkumham nomor IMI.5.GR.02.06-3.20648 tertanggal 10 Desember 2009, Imigrasi mulai hari ini melarang Soemino ke luar negeri. "Berlaku selama setahun mulai hari ini," ujar Bambang. (ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Seiring naiknya status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Kereta Listrik (KRL) hibah pemerintah Jepang ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim