Komisaris PT KAI jadi Tersangka Korupsi KRL Hibah
Kamis, 10 Desember 2009 – 19:06 WIB
Terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pencekalan Imigrasi, Bambang Sujatmiko, menyatakan bahwa Soemino telah dikenai pencegahan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Berdasarkan surat permintaan KPK bernomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009 dan surat siar Dirdikdakkim Imigrasi Depkumham nomor IMI.5.GR.02.06-3.20648 tertanggal 10 Desember 2009, Imigrasi mulai hari ini melarang Soemino ke luar negeri. "Berlaku selama setahun mulai hari ini," ujar Bambang. (ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Seiring naiknya status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Kereta Listrik (KRL) hibah pemerintah Jepang ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024