Komisi ASN Segera Rekrut 200 Pegawai
jpnn.com - JAKARTA - Tujuh komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keppres yang ditandatangani Presiden pada 30 September 2014 ini, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 118/2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, tata kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, agar KASN dapat langsung bekerja dan memiliki legitimasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan.
Pertama, membentuk kode etik dan kode perilaku anggota KASN, membentuk RPP KASN tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Asisten KASN.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan seleksi asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat kepala sekretariat KASN," kata Eko Prasojo kepada wartawan, Jumat (3/10).
Asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S-2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S-2 bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas, juga harus dibentuk Sekretariat KASN, yang berdasarkan Perpres No. 118/2014 akan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN. Sekretariat KASN dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, yang akan segera kami rekrut," terangnya.
Sekretariat KASN dipimpin seorang kepala sekretariat yang berasal dari PNS. Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan ketua KASN. Sekretariat KASN akan diisi oleh pegawai, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk tahap awal akan direkrut pegawai sekitar 150 sampai 200 orang, terutama dari PNS yang sudah ada. (esy/jpnn)
JAKARTA - Tujuh komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keppres yang ditandatangani Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru