Komisi B DPRD DKI Tegaskan Subsidi Air Hanya untuk Masyarakat Kecil

Komisi B DPRD DKI Tegaskan Subsidi Air Hanya untuk Masyarakat Kecil
Anggota Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga. Foto: dokumentasi PAM Jaya

jpnn.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil.

Menurut dia, pelaku usaha atau penghuni apartemen mewah tidak berhak menerima subsidi air, bahkan seharusnya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pandapotan menuturkan bahwa subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.

"Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa iya kita subsidi apartemen Thamrin, kita subsidi apartemen Kuningan, itu tidak benar," ucap Pandapotan dalam keterangannya, Senin (17/2).

Dia mengingatkan agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah.

Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air PAM Jaya dengan harga terjangkau.

"Kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap, pengelola rumah susun mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya untuk mempercepat pipanisasi air minum di seluruh Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News