Komisi Energi DPR Akui UU Minerba Rawan Penyimpangan
Rabu, 15 Mei 2013 – 18:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Syafruddin MT mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) memang memberi celah penyimpangan dalam eksploitasi kekayaan Mineral milik negara.
"Saya akui, Undang-Undang Minerba memang rawan penyimpangan dan titik lemah UU tersebut terkesan sengaja memberi peluang bagi asing untuk mengeksploitasi Minerba tanpa mengindahkan kepentingan generasi berikutnya," kata Syafruddin MT, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (15/5).
Selain rawan penyimpangan, menurut politisi Partai PAN itu, UU Minerba juga tidak mengatur manfaat yang semestinya diterima oleh masyarakat dan daerah.
“Faktanya, memang masyarakat dan daerah tersingkir oleh UU Minerba tersebut. Jawabannya, UU tersebut harus segera direvisi dengan cara melibatkan stake holder masyarakat dan daerah," sarannya.
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Syafruddin MT mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini