Komisi Energi DPR Akui UU Minerba Rawan Penyimpangan

Komisi Energi DPR Akui UU Minerba Rawan Penyimpangan
Komisi Energi DPR Akui UU Minerba Rawan Penyimpangan

Tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan daerah yang oleh UU tersebut dikemas dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) menurut Syafruddin juga diterjemahkan secara monopoli oleh investor.

"Padahal gagasan dasar CSR itu harus mengacu kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat sekitar secara komprehensif, bukan kepentingan pencitraan perusahaan semata," ungkap Syafruddin. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Syafruddin MT mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News