Komisi Energi DPR Akui UU Minerba Rawan Penyimpangan
Rabu, 15 Mei 2013 – 18:40 WIB
Tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan daerah yang oleh UU tersebut dikemas dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) menurut Syafruddin juga diterjemahkan secara monopoli oleh investor.
"Padahal gagasan dasar CSR itu harus mengacu kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat sekitar secara komprehensif, bukan kepentingan pencitraan perusahaan semata," ungkap Syafruddin. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Syafruddin MT mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad