Komisi Etik KPK Libatkan Pihak Luar
Awasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kamis, 14 Mei 2009 – 15:04 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komisi Etik bila ada temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK. Komisi Etik itu unsurnya tidak hanya orang KPK, tapi juga pihak luar.
"Sesuai protap (prosedur tetap), kalau ada pelanggaran kode etik, tim khusus untuk penanganan sebuah dugaan kasus yang bekerja. Tapi pengawasan internal memang sudah ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers di KPK, Kamis (14/5).
Menurut Johan, sesuai prosedurnya, hasil kajian dari tim khusus kode etik itu akan disampaikan kepada pimpinan KPK. "Nanti pimpinan KPK akan bentuk komisi etik (yang akan menilai temuan dugaan pelanggaran kode etik itu)," bebernya.
Independenkah? "Kan komisi etik itu akan melibatkan pihak luar," pungkasnya.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komisi Etik bila ada temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK. Komisi Etik
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2