Komisi Etik KPK Libatkan Pihak Luar
Awasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kamis, 14 Mei 2009 – 15:04 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komisi Etik bila ada temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK. Komisi Etik itu unsurnya tidak hanya orang KPK, tapi juga pihak luar.
"Sesuai protap (prosedur tetap), kalau ada pelanggaran kode etik, tim khusus untuk penanganan sebuah dugaan kasus yang bekerja. Tapi pengawasan internal memang sudah ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers di KPK, Kamis (14/5).
Menurut Johan, sesuai prosedurnya, hasil kajian dari tim khusus kode etik itu akan disampaikan kepada pimpinan KPK. "Nanti pimpinan KPK akan bentuk komisi etik (yang akan menilai temuan dugaan pelanggaran kode etik itu)," bebernya.
Independenkah? "Kan komisi etik itu akan melibatkan pihak luar," pungkasnya.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komisi Etik bila ada temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK. Komisi Etik
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak