Komisi Etik KPK Libatkan Pihak Luar
Awasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kamis, 14 Mei 2009 – 15:04 WIB

Komisi Etik KPK Libatkan Pihak Luar
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komisi Etik bila ada temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK. Komisi Etik itu unsurnya tidak hanya orang KPK, tapi juga pihak luar.
"Sesuai protap (prosedur tetap), kalau ada pelanggaran kode etik, tim khusus untuk penanganan sebuah dugaan kasus yang bekerja. Tapi pengawasan internal memang sudah ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers di KPK, Kamis (14/5).
Menurut Johan, sesuai prosedurnya, hasil kajian dari tim khusus kode etik itu akan disampaikan kepada pimpinan KPK. "Nanti pimpinan KPK akan bentuk komisi etik (yang akan menilai temuan dugaan pelanggaran kode etik itu)," bebernya.
Independenkah? "Kan komisi etik itu akan melibatkan pihak luar," pungkasnya.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komisi Etik bila ada temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK. Komisi Etik
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi