Komisi Hukum DPR Dorong KPK Bentuk Komite Etik 'Samad-PDIP'

Komisi Hukum DPR Dorong KPK Bentuk Komite Etik 'Samad-PDIP'
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang komisioner KPK untuk masuk ke wilayah politik.

"Karena adanya pernyataan dari Pelaksana Tugas Sekjen PDIP, yang mengungkap Ketua KPK Abraham Samad secara aktif mendatangi petinggi PDIP dan NasDem untuk menawarkan dirinya sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo, kalau itu benar, ya, masalah juga itu," kata Aziz Syamsuddin, menjawab pertanyaan wartawan, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/1).

Untuk mengungkap kebenaran tersebut, Aziz menyarankan institusi KPK sesegera mungkin membentuk Komisi Etik.

"Kalau tidak mau berlarut-larut, segera saja bentuk Komite Etik. Uji keabsahan informasi tersebut dan hasilnya samapikan ke publik," sarannya.

Sebaliknya, kalau pihak KPK menghabiskan energi dan waktu melayani informasi tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengkhatirkan KPK akan terjebak dengan debat kusir yang tidak berkesudahan.

"Kalau merasa keterangan Plt Sekjen PDIP tidak benar, saya justru mendorong KPK pro-aktif membentuk Komite Etik. KPK dulu juga pernah bentuk Komite Etik kasus bocornya Sprindik. Hanya itu jalan terbaik," pungkasnya.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang komisioner KPK untuk masuk ke wilayah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News