Komisi Hukum DPR Soroti Vonis Bioremediasi
Kamis, 18 Juli 2013 – 23:40 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, menilai perkara dugaan korupsi bioremediasi yang membuat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari menjadi pesakitan karena dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan, tetap layak diperdebatkan. Pasek beralasan, ada beberapa temuan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan proses kasus ini melanggar HAM.
Bahkan, majelis hakim dalam kasus bioremediasi juga tak pernah satu suara karena selalu ada dissenting opinion tentang kesalahan terdakwa. "Masih ada masalah yang kita harus perdebatkan. Dengan hal tersebut publik menjadi tahu," kata Pasek saat dihubungi wartawan, Kamis (18/7).
Memang, kata Pasek, dissenting opinion dalam sebuah putusan majelis merupakan hal yang wajar. Namun, katanya, dengan adanya perbedaan tersebut menandakan ada fakta lain dalam perkara itu. "Itu hal yang wajar dan keputusan tergantung suara mayoritas hakim," katanya.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini mengimbau semua pihak menghormati putusan hakim. Sebab, vonis tersebut sudah menjadi putusan pengadilan.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, menilai perkara dugaan korupsi bioremediasi yang membuat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi