Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).
Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi.
"Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar, namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong dan kita wajib mendorong sinergitas kejaksaan dan KPK untuk bersinergi memberantas korupsi," kata Prof Deding.
Prof Deding menambahkan, tentu sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan political will Presiden Prabowo Subianto yang demikian gemas kepada para koruptor.
Bagi Prabowo, para koruptor telah membuat rakyat banyak menderita.
"Ini momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara dan pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi," ujarnya.
Ia menegaskan, umaro dan ulama harus bekerja sama kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat pendidikan anti korìupsi di tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat pendidikan agama dan budaya.
Dalam hal tindakan, Prof Deding meminta agar DPR RI dan pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor.
Prof Deding menambahkan, tentu sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan political will Presiden Prabowo Subianto
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel