Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
Minggu, 06 April 2025 – 17:42 WIB

Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung
"Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung. (dil/jpnn)
Prof Deding menambahkan, tentu sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan political will Presiden Prabowo Subianto
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel