Komisi Hukum MUI Minta Jaksa Agung Mundur

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta, Jaksa Agung M Prasetyo untuk mengundurkan diri. Sebab, dia sudah merusak pranata hukum di Indonesia.
Selain itu, Ikhsan menilai, Prasetyo melakukan politik partisan. Dia menjelaskan, Prasetyo berasal dari Partai Nasdem. Kemudian, Nasdem merupakan salah satu partai pengusung Ahok dalam pilkada DKI Jakarta 2017.
Prasetyo pun dicap berkaitan erat dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum kepada terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
"Dalam kesempatan ini saya meminta Pak Jaksa Agung lebih baik mundur," kata Ikhsan dalam diskusi 'Ahok, Jaksa & Palu Hakim' di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
Jika Prasetyo tidak mau mundur, Ikhsan meminta Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi terkait kedudukan jaksa agung. Pasalnya, Prasetyo telah bersikap tidak profesional.
"Terbukti tuntutan jaksa telah mencederai perasaan keadilan masyarakat dan umat Islam di Indonesia," tutur Ikhsan.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengusulkan kepada Jokowi mengenai pentingnya menjaga komitmen penegakan hukum yang bersih dan profesional. Dia meminta Jokowi untuk mempertimbangkan mencopot jaksa agung.
"Jaksa agung penegakan hukum tidak bersih dan profesional. Penting Pak Jokowi untuk mempertimbangkan copot jaksa agung," ucap Ikhsan. (gil/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta, Jaksa Agung M Prasetyo untuk mengundurkan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung