Komisi I DPR Bentuk Panja Frekuensi
Kamis, 30 Januari 2014 – 16:11 WIB
Apalagi dalam rapat dengar pendapat (Selasa 28/1), dengan Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis Indonesia, IM2, dan Hutchinson terungkap bahwa, tak hanya XL yang meminati frekuensi milik Axis. Dua operator lain, yakni Telkomsel dan Hutchinson juga sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Kemenkominfo agar dapat diberikan tambahan frekuensi di 1800, untuk meningkatkan kapasitas jaringan yang sudah overloaded.
"Namun hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak merespon permintaan dua operator itu," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Untuk menata ulang industri selular yang kini telah karut-marut dan mencegah peralihan frekuensi yang berpotensi merugikan negara, Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024