Komisi I DPR Ingatkan Urgensi Sinergi Data dan Kewarganegaraan Ganda

Komisi I DPR Ingatkan Urgensi Sinergi Data dan Kewarganegaraan Ganda
Christina Aryani. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Berita dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejutkan banyak kalangan.

Kejadian serupa juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik (Archandra Tahar) yang ternyata sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang saat ini sedang ditangani KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, kasus Orient ini makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi Pemerintah.

Diketahui Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang  kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.

“Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain namun masih terdata sebagai WNI,” kata Aryani, Jumat (5/2/2021).

Menurut Aryani, problem ini banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 lalu di Belanda.

“Kami di Komisi I DPR sudah pernah mengangkat urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data Dukcapil,” katanya.

Dalam rapat kerja awal Februari ini, menurut Aryani, Menteri Luar Negeri juga telah memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja tahun 2021.

Berita dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejutkan banyak kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News