Komisi I DPR Menyetujui Jenderal Andika sebagai Panglima TNI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya memberikan persetujuan pencalonan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Sabtu (6/11).
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan hasil putusan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).
Persetujuan diberikan setelah legislator komisi yang membidangi pertahanan itu menggelar RDPU dengan Jenderal Andika. RDPU itu menjadi rangkaian kegiatan uji kelayakan dan kepatutan Jenderal Andika sebagai calon Panglima TNI.
Meutya menambahkan RDPU turut menyetujui pemberhantian Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," ungkap politikus Partai Golkar itu.
Mantan wartawan itu menyebut persetujuan dari Komisi I DPR terhadap Jenderal Andika sebagai Panglima TNI akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR.
"Insyaallah saudara calon panglima untuk dimasuki ke Rapat Paripurna," pungkas Meutya. (ast/jpnn)
Komisi I DPR menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Tidak ada penolakan dari semua fraksi yang ada di Komisi I DPR.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti