Komisi I DPR Menyetujui Usulan Penjualan KRI Teluk Sampit 515
jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR menyetujui usulan pemerintah menjual KRI Teluk Sampit 515. Keputusan itu diambil dalam rapat antara Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
Usulan penjualan KRI Teluk Sampit 515 pada Kemhan itu sesuai dengan Surat Presiden RI Nomor R-57/Pres/12/2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara.
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang memimpin rapat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan seluruh fraksi di DPR satu suara terkait rencana penjualan KRI Teluk Sampit 515 tersebut.
Komisi I DPR juga sudah mendengar alasan yang disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Herindra terkait penjualan kapal itu.
"Persetujuan kami ketok," tegas Kharis.
Herindra dalam rapat kerja menyebut kondisi KRI Teluk Sampit 515 sudah tidak layak.
Bangunan kapal, plafon, anjungan, dan geladak dalam kondisi rusak berat.
Komisi I DPR menyetujui usulan pemerintah menjual KRI Teluk Sampit 515. Kapal perang itu dianggap sudah tidak layak pakai.
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Ramadan Jadi Momentum Pengembangan UMKM dan Ekraf
- Slamet Ariyadi DPR: BPI Danantara Mendorong Peningkatan Perekonomian Nasional Berkelanjutan
- Ramadan Tiba, Pemerintah Harus Siaga
- Soal Penyerangan Mapolres Tarakan, Legislator Komisi I Soroti Profesionalisme Prajurit TNI