Komisi I DPR Menyetujui Usulan Penjualan KRI Teluk Sampit 515
jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR menyetujui usulan pemerintah menjual KRI Teluk Sampit 515. Keputusan itu diambil dalam rapat antara Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
Usulan penjualan KRI Teluk Sampit 515 pada Kemhan itu sesuai dengan Surat Presiden RI Nomor R-57/Pres/12/2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara.
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang memimpin rapat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan seluruh fraksi di DPR satu suara terkait rencana penjualan KRI Teluk Sampit 515 tersebut.
Komisi I DPR juga sudah mendengar alasan yang disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Herindra terkait penjualan kapal itu.
"Persetujuan kami ketok," tegas Kharis.
Herindra dalam rapat kerja menyebut kondisi KRI Teluk Sampit 515 sudah tidak layak.
Bangunan kapal, plafon, anjungan, dan geladak dalam kondisi rusak berat.
Komisi I DPR menyetujui usulan pemerintah menjual KRI Teluk Sampit 515. Kapal perang itu dianggap sudah tidak layak pakai.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital