Komisi I DPR Menyetujui Usulan Penjualan KRI Teluk Sampit 515
Kamis, 24 Maret 2022 – 17:30 WIB
"Tidak layak pakai," tutur Herindra dalam rapat.
Menurut dia, ruang mesin KRI Teluk Sampit 515 juga dalam kondisi rusak berat.
Banyak bagian yang terlihat sudah keropos.
Herindra menyebut proses penghapusan KRI Teluk Sampit 515 melalui proses penjualan sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017.
Aturan itu diketahui menyinggung tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan pemusnahan barang milik negara selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan serta TNI.
Herindra memastikan penghapusan KRI Teluk Sampit 515 tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.
"Berikutnya, pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," beber dia. (ast/jpnn)
Komisi I DPR menyetujui usulan pemerintah menjual KRI Teluk Sampit 515. Kapal perang itu dianggap sudah tidak layak pakai.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital