Komisi I DPR: Radikalisme di Medsos Tidak Boleh Dibiarkan

jpnn.com, JAKARTA - Peran civil society amat penting dalam melakukan kontranarasi paham radikal di media sosial (medsos).
Sebagaimana diketahui, medsos kini bisa menjadi medium penyebaran radikalisme sehingga butuh kehatian-hatian dalam memilah informasi di sana.
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah mengatakan para pemangku kepentingan, terutama generasi milenial harus sadar betul ihwal pentingnya membendung paham radikal di medsos.
Caranya dengan memasifkan kontranarasi radikalisme dan memperkuat pesan persatuan.
"Perkembangan media sosial harus kita ambil manfaatnya untuk merekatkan persatuan dan kesatuan anak bangsa. Jangan justru sebaliknya, menjadi ruang yang subur bagi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," ujar Abdullah saat memberikan paparan materi pada acara diskusi 'Ngobrol Bareng Legislator: Melawan Radikalisme di Sosial Media', yang diselenggarakan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (24/6).
Abdullah yang juga Anggota DPR Fraksi PKB menambahkan ancaman paham-paham yang beseberangan dengan Pancasila dan keutuhan NKRI menjadi problem serius bagi bangsa Indonesia.
Atas nama kebebasan berpikir dan demokrasi, mereka yang notabene menyebarkan paham radikal, memanfaatkan medsos sebagai pintu masuk penyebaran radikalisme dan sikap intoleransi.
"Kita semua harus aktif menyebarkan hal-hal positif yang dapat mempererat keutuhan, persatuan dan kesatuan Indonesia" lanjutnya.
Anggota Komisi I DPR Taufiq Abdullah mengatakan para pemangku kepentingan, terutama generasi milenial harus sadar membendung radikalisme di medsos.
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Abraham Sridjaja Minta Penembakan 3 Polisi Diusut Tuntas, Jaga Soliditas TNI-Polri
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
- Versi Dasco, Pembahasan RUU TNI Tidak Dikebut & Bersifat Terbuka