Komisi I DPR: Radikalisme di Medsos Tidak Boleh Dibiarkan
jpnn.com, JAKARTA - Peran civil society amat penting dalam melakukan kontranarasi paham radikal di media sosial (medsos).
Sebagaimana diketahui, medsos kini bisa menjadi medium penyebaran radikalisme sehingga butuh kehatian-hatian dalam memilah informasi di sana.
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah mengatakan para pemangku kepentingan, terutama generasi milenial harus sadar betul ihwal pentingnya membendung paham radikal di medsos.
Caranya dengan memasifkan kontranarasi radikalisme dan memperkuat pesan persatuan.
"Perkembangan media sosial harus kita ambil manfaatnya untuk merekatkan persatuan dan kesatuan anak bangsa. Jangan justru sebaliknya, menjadi ruang yang subur bagi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," ujar Abdullah saat memberikan paparan materi pada acara diskusi 'Ngobrol Bareng Legislator: Melawan Radikalisme di Sosial Media', yang diselenggarakan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (24/6).
Abdullah yang juga Anggota DPR Fraksi PKB menambahkan ancaman paham-paham yang beseberangan dengan Pancasila dan keutuhan NKRI menjadi problem serius bagi bangsa Indonesia.
Atas nama kebebasan berpikir dan demokrasi, mereka yang notabene menyebarkan paham radikal, memanfaatkan medsos sebagai pintu masuk penyebaran radikalisme dan sikap intoleransi.
"Kita semua harus aktif menyebarkan hal-hal positif yang dapat mempererat keutuhan, persatuan dan kesatuan Indonesia" lanjutnya.
Anggota Komisi I DPR Taufiq Abdullah mengatakan para pemangku kepentingan, terutama generasi milenial harus sadar membendung radikalisme di medsos.
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya