Komisi I DPR: Radikalisme di Medsos Tidak Boleh Dibiarkan

Pengurus BPET MUI Pusat Makmun Rasyid meminta masyarakat untuk melakukan sinergitas dengan pemerintah dalam memerangi penyebaran ideologi radikalisme.
Menurutnya, ada tiga hal yang dapat dilakukan ditengah–tengah masyarakat.
"Pertama melakukan kontra ideologi atau kontra narasi di sosial media, penguatan moderasi beragama, serta menjaga kearifan lokal," kata dia.
Makmun memaparkan kalau kegiatan kontra radikal-terorisme secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat. Tidak ada istilah menyerahkan urusan ini kepada polisi/tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan.
"Tetapi, masyarakat perlu atau wajib terlibat sebagaimana subtansi amanat uud 1945 untuk sama-sama menjaga NKRI," ujar dia. (rhs/jpnn)
Anggota Komisi I DPR Taufiq Abdullah mengatakan para pemangku kepentingan, terutama generasi milenial harus sadar membendung radikalisme di medsos.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Abraham Sridjaja Minta Penembakan 3 Polisi Diusut Tuntas, Jaga Soliditas TNI-Polri
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah