Komisi I DPR Soroti Perubahan Batas Usia Direksi LPP RRI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi kabar tentang perubahan batas usia pendaftar calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).
Menurut politikus PKS ini, perubahan batas usia calon direksi RRI menjadi minimal 40 tahun. Sebelumnya batas usia terendah adalah minimal 30 tahun.
“Ini aneh. Selama tujuh tahun lebih saya menjadi mitra RRI, baik-baik saja dan RRI selalu menunjukkan kerja yang rapi, kreatif dan bagus,” kata Sukamta, Kamis (11/11/2021).
Menurut Sukamta, Komisi I DPR sebagai mitra tidak mengetahui pendaftaran calon Direksi RRI. “Kami juga tidak tahu kalau ada pendaftaran direksi RRI,” kata dia.
Sukamta menilai perubahan batas usia calon Direksi RRI tak sejalan dengan semangat nasional memanfaatkan bonus demografi.
“Itu dia. Aneh juga kok perubahannya makin menua bukan makin akomodatif terhadap yang lebih muda," ujar Sukamta.
Untuk itu, Sukamta meminta pihak Dewas dan tim Panitia Seleksi atau Pansel untuk menunda terlebih dahulu proses seleksi tersebut.
“Sebaiknya tunda dulu, Dewas harus menjawab pertanyaan kami terlebih dahulu soal teknis dan tata cara penjaringan yang tentunya akan menuai polemik,” kata politikus PKS ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi perubahan batas usia pendaftar calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital