Komisi I DPR tidak akan Bahas LHKPN dan Pajak Jenderal Andika

Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Panglima TNI

Komisi I DPR tidak akan Bahas LHKPN dan Pajak Jenderal Andika
KSAD Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adityo Rizaldi memastikan komisinya tidak akan menanyakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI, Sabtu (6/11). 

Selain soal LHKPN, kata Bobby, soal pajak Jenderal Andika juga tidak akan ditanyakan dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut. 

"Saya rasa hampir dipastikan tidak ada lagi pertanyaan mengenai itu (LHKPN) dan pajak dalam uji kelayakan," ungkap Bobby di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/11). 

Menurut Bobby, terkait pajak sudah ada pihak berwenang yang menangani laporan pajak seseorang, yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Untuk LHKPN, kata dia, ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bobby menjelaskan  proses validasi dokumen yang berjalan di Komisi I DPR untuk melihat apakah sudah benar laporan pajak dan LHKPN Jenderal Andika dilakukan pada masing-masing institusi tersebut.

"Namanya validasi itu apakah sudah benar laporan tersebut dibuat dan apakah benar laporannya telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI, masing-masing fraksi memiliki fokus dan pandangan sendiri terkait persoalan yang akan ditanyakan kepada Jenderal Andika.

Komisi I DPR tidak akan membahas soal LHKPN dan laporan pajak Jenderal Andika saat uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News