Komisi I Pantau Perkembangan Kasus IM2

Komisi I Pantau Perkembangan Kasus IM2
Komisi I Pantau Perkembangan Kasus IM2
Ditambahkannya, Komisi I DPR RI memahami masyarakat diberi kesempatan untuk didengar aspirasinya melalui laporan pengaduan. Namun jika dilihat dari kasusnya seharusnya masuk dalam ranah UU Telekomunikasi bukan UU Tipikor  "Dalam kasus IM2, seluruh penyelenggaraan telekomunikasi seharusnya dilihat dari sudut pandang UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Di sana sudah diatur semua sanksi jika ada pelanggaran, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," tuturnya.

Dia menyarankan Kominfo sebagai regulator yang resmi membawahi, perlu didengar pendapatnya. Menteri Kominfo sendiri dalam berbagai kesempatan telah menyatakan kerja sama tersebut sah, tidak ada peraturan yang dilanggar. Selain itu IM2 memang tidak harus ikut tender.

"Jadi kalau memang tidak melanggar aturan, tidak perlu diteruskan," terangnya.

Sementara itu asosiasi yang antara lain terdiri dari Mastel, Kadin, APJII, APMI, dan APKOMINDO ini menilai kerja sama Indosat dengan IM2 legal dan sesuai aturan. "IM2 tidak pernah ikut tender karena dia kan penyelenggara jasa telekomunikasi.  IM2 itu menggunakan jaringan seluler bukan menggunakan frekuensinya. Frekuensi tanpa seperangkat peralatan telekomunikasi adalah bukan apa-apa, frekuensi harus diubah dulu menjadi jaringan baru dapat digunakan, Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama" kata Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa. (esy/jpnn)

JAKARTA - Sampai saat ini pemeriksaan penyalahgunaan jaringan frekwensi generasi ketiga (3G) IM2 yang dinilai menyalahi aturan belum juga mencapai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News