Komisi II Bakal Minta Penjelasan Mendagri Pekan Depan
jpnn.com - JAKARTA- Dibatalkannya ribuan peraturan daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kontra di parlemen. Komisi II DPR yang membidangi dalam negeri pun berencana meminta klarifikasi atas kebijakan itu.
"Pekan depan sebelum reses kami akan melakukan Raker (rapat kerja) dengan Mendagri. Pastinya kami akan pertanyakan perihal Perda itu," kata anggota Komisi II DPR Yandri Susanto kepada INDOPOS di Gedung DPRI Jakarta, kemarin (16/6).
Dia menjelaskan Mendagri tidak seharusnya membabi buta untuk membatalkan ribuan Perda yang notabene lebih menyasar kepada peraturan yang bersifat intoleran. Menurut Sekretaris Fraksi PAN ini, pemda harus juga dikomunikasikan sebelum Kemendagri mengambil keputusan membatalkan perda. "Ya tetap hati-hati dalam menghapus perda. Sebaiknya Mendagri melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemda. Karena masing-masing daerah memiliki kearifan lokal yang berbedayang patut dihormati," tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak pemerintah melalui Mendagri untuk mengumumkan kepada masyarakat perda peraturan mana saja yang dibatalkan.
“Pemerintah harus transparan karena pemda, DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan. Mereka juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri," katanya.
Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini menjelaskan pentingnya pemda dan DPRD mengetahui perda yang dibatalkan karena dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada Pemerintah Pusat. “Pada Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan jika pemda menolak keputusan perda yang dibatalkan oleh pemerintah dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, maka pemda dapat mengajukan keberatan kepada presiden dan menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda itu diterima," jelas Muzzammil.
Selain itu, kata Muzzammil, informasi perda mana saja yang dibatalkan perlu segera diketahui dan direspons segera oleh pemda. Karena, jika perda yang dibatalkan tersebut tetap diberlakukan maka menurut Pasal 252 akan mendapat sanksi, di antaranya tidak dibayarkan selama tiga bulan hak-hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD terkait.
“Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan. Jadi pemda dan DPRD terkait sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui lebih awal perda yang dibatalkan," ujarnya.
JAKARTA- Dibatalkannya ribuan peraturan daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kontra di parlemen. Komisi II DPR yang membidangi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?