Komisi II Diketuai Kader Fraksi Golkar
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Rambe Kamaruzaman, terpilih sebagai Ketua Komisi II DPR, dalam rapat pemilihan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang komisi II DPR, Rabu (29/10).
Rambe terpilih dalam paket yang diajukan oleh lima fraksi, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS. Dalam paket yang ditetapakan itu para wakil ketua Komisi II DPR terdiri dari Ahmad Riza Patria (Gerindra), Wahyudin Halim (FPD) dan Mustafa Kamal (PKS).
"Sekarang alhamdulillah pimpinan Komisi II DPR RI sudah terbentuk," kata Fadli Zon usai mengetok palu pengesahan.
Sama dengan di Komisi IV, pemilihan ini berjalan tanpa hambatan karena 5 fraksi yang ada hanya mengusulkan satu paket pimpinan. Penetapan itu sesuai dengan Pasal 57 ayat 13 Tatib DPR. Dimana kalau hanya ada 1 paket pimpinan maka langsung ditetapkan.
Usai memimpin rapat tersebut, Fadli Zon mengatakan DPR sudah seharusnya bekerja dan tidak dihambat oleh satu dua fraksi yang belum menyerahkan daftar nama mereka.
"Saya kira ini adalah waktunya bekerja. Karena pembentukan komisi sudah lama tertunda karena masih ada beberapa fraksi yang belum memasukkan nama,"
"Jadi yang sah itu adalah nama yang mendaftar untuk menjadi anggota komisi dan disahkan. Jadi itu ada enam fraksi dan sudah cukup," tandasnya. Sebagai catatan, FPPP meski sudah menyerahkan daftar anggota, mereka tak hadir dalam pemilihan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Rambe Kamaruzaman, terpilih sebagai Ketua Komisi II DPR, dalam rapat pemilihan yang dipimpin Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu