Komisi II DPR Bakal Cecar KPU soal Temuan BPK Rp 334 Miliar

Komisi II DPR Bakal Cecar KPU soal Temuan BPK Rp 334 Miliar
Komisi II DPR Bakal Cecar KPU soal Temuan BPK Rp 334 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan komisinya telah resmi mengundang jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (22/6) pekan depan.

Salah satu agendanya adalah rapat dengar pendapat (RDP) soal temuan BPK tentang adanya temuan ketidakpatuhan senilai Rp 334 miliar tahun 2013-2014.

"Senin tanggal 22 Juni 2015 komisi II mengundang KPU untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker). RDP pada pagi hari membahas tentang laporan BPK terkait penyimpangan APBN tahun 2014 sebesar Rp 334 M. Sedang Raker pada sore harinya terkait pagu indikatif RAPBN tahun 2016," kata Lukman Edy melalui pesan singkat, Jumat (19/6) malam.

Menurutnya, Raker tersebut akan membahas pagu indikatif RAPBN 2016 di KPU, karena agenda serupa dengan kementerian lembaga lain sudah selesai. Diakuinya Raker dengan KPU terlambat dari jadwal terakhir yang ditetapkan Badan Anggaran DPR, yakni 12 Juni 2015 lalu.

Sedangkan dalam RDP, komisi II ingin mengklarifikasi soal laporan BPK terhadap KPU, yang merupakan hasil rapat internal Komisi II pada 10 Juni lalu. Ketika itu, komisi II merekomendasikan seluruh mitra komisi II yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN tahun 2014 berdasarkan laporan BPK maka akan ditindak lanjuti dengan pendalaman oleh komisi II sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

"Terutama terhadap KPU. Pada awalnya memang ada anggota komisi II yang mendorong untuk khusus KPU saja, tetapi Anggota lain maunya audit dilakukan jangan hanya KPU saja tetapi juga semua mitra kerja komisi II supaya tidak ada tendensi komisi II balas dendam kepada KPU, dan itulah yang menjadi keputusan rapat internal komisi II," jelasnya.

Politikus PKB yang akrab disapa LE itu menambahkan, RDP dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda KPU untuk mensukseskan Pilkada serentak Desember nanti.

Hal itu menurutnya prosedur biasa sebagai fungsi pengawasan DPR, bahwa hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan komisinya telah resmi mengundang jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (22/6)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News