Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri Setujui Beberapa Rancangan PKPU

Dalam rapat tersebut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis meminta mantan narapidana yang sudah menjalankan masa hukumannya dan oleh undang-undang diperbolehkan untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Tujuannya ialah agar tetap bisa menggunakan haknya tersebut. Kecuali dalam putusan pengadilan yang pasti dan tetap telah mencabut hak politik orang tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar mengingatkan tentang keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan. Jangan sampai hal itu menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama.
“Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyaratat yang dikumpulkan KTP-nya itu,” ujar Bahtiar.
Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang