Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan
Dinilai Tak Efektif, Buktinya Kasus Suap Syarifuddin
Senin, 06 Juni 2011 – 17:00 WIB

Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan
JAKARTA - Kasus suap yang menimpa Hakim Syarifuddin, semakin membuat gerah personil Komisi II DPR RI. Mereka pun lantas menilai, bahwa reformasi birokrasi yang berimbas pada pemberian remunerasi tidak-lah efektif, sehingga harus dibatalkan. Sehubungan dengan itu, kedua personil Komisi II tersebut pun lantas meminta pemerintah agar membatalkan saja pemberian remunerasi. "Menurut kami, remunerasi dihentikan saja. Cuma habis-habisin uang negara, tapi hasilnya tidak ada," kata keduanya.
"Kasus suap di MA bukan hanya satu kali saja, tapi sudah beberapa kali. Untuk apa lagi diberi remunerasi? Hasilnya tidak ada," kritik Alex Litaay, dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Negara PAN & RB, EE Mangindaan, Senin (6/6).
Senada dengan itu, Yasona Laoly juga ikut menyoroti pemberian remunerasi yang dinilai tidak membawa hasil apa-apa. Justru masih memunculkan banyak kasus, mulai dari kasus Gayus Tambunan sampai Hakim Syarifuddin. "Remunerasi hanya membuat antar instansi saling iri saja. Yang kerjanya bagus malah tidak dapat remunerasi. Sedangkan yang sudah menerima remunerasi, malah melakukan korupsi," kritiknya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus suap yang menimpa Hakim Syarifuddin, semakin membuat gerah personil Komisi II DPR RI. Mereka pun lantas menilai, bahwa reformasi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus