Komisi II DPR Diminta Selesaikan Polemik Hukum PTUN dengan KPU

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo segera menindaklanjuti surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam dalam perkara antara Oesman Sapta Odang sebagai pihak penggugat melawan KPU sebagai pihak tergugat.
Menurut Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo, Pimpinan DPR meminta Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami telah menerima surat PTUN Jakarta, tanggal 4 Maret 2019, perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam perkara antara Oesman Sapta Odang sebagai pihak penggugat melawan KPU sebagai pihak tergugat. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan, meminta Komisi II DPR memanggil KPU,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
BACA JUGA: Oesman Sapta Raih Penghargaan Sebagai Komunikator Terbaik
Bamsoet menilai persoalan hukum antara KPU dan PTUN Jakarta perlu disikapi secara serius. Menurutnya, polemik antar lembaga itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," jelas mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Selain memanggil KPU, Bamsoet mengaku akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan MK dan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, kekosongan hukum DCT DPD Pemilu 2019 harus diakhiri agar tak mengganggu jalannya proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan Oktober nanti.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo segera menindaklanjuti surat PTUN Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam dalam perkara antara Oesman Sapta Odang sebagai pihak penggu
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi