Komisi II DPR Diminta Selesaikan Polemik Hukum PTUN dengan KPU
Jumat, 08 Maret 2019 – 07:07 WIB

Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com
"MPR terdiri dari dua unsur yakni DPR dan DPD. Kalau ada yang memperkarakan legalitas hukum anggota DPD terpilih, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019 akan terkendala. Saya tidak ingin persoalan ini menjadi masalah dikemudian hari," tegas Bamsoet.(fri/jpnn)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo segera menindaklanjuti surat PTUN Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam dalam perkara antara Oesman Sapta Odang sebagai pihak penggu
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya