Komisi II DPR Diminta Selesaikan Polemik Hukum PTUN dengan KPU

Komisi II DPR Diminta Selesaikan Polemik Hukum PTUN dengan KPU
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

"MPR terdiri dari dua unsur yakni DPR dan DPD. Kalau ada yang memperkarakan legalitas hukum anggota DPD terpilih, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019 akan terkendala. Saya tidak ingin persoalan ini menjadi masalah dikemudian hari," tegas Bamsoet.(fri/jpnn)


Ketua DPR RI Bambang Soesatyo segera menindaklanjuti surat PTUN Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam dalam perkara antara Oesman Sapta Odang sebagai pihak penggu


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News