Komisi II DPR Disambut Petani Penggarap dan Diadang Satpam
“Kedatangan kami ingin melihat fakta di lapangan apakah sesuai hukum. Meski demikian jangan sekali-kali memakai sertifikat sebagai kekuatan hukum. DPR akan uji pemegang sertifikat kebenarannya,” jelasnya.
Komisi II juga akan mempertanyakan bagaimana perusahaan mengusir rakyat, bagaimana berani menghilangkan hak-hak rakyat. Pihaknya sudah memasuki tahun kedua mencemati kasus ini dan berkesimpulan bahwa negara kalah oleh pengusaha, kalah oleh kekuasaan.
“Kami datang sebagai wakil rakyat, tapi yang ada adalah penghadangan. Kami melihat sendiri jalan rakyat, jalan negara tiba-tiba diportal tapi aparat diam saja. Kami akan cek semua termasuk pengusahanya bagaimana berani terhadap rakyat,” katanya lagi.
Arteria Dahlan menambahkan, kesepakatan Komisi II dengan Pemerintah, apabila ada sengketa rakyat dengan pengusaha, dengan penguasa atau BUMN, yang didahulukan bukan jalur hukum tetapi musyawarah mufakat. Apalagi hukumnya tidak jelas, mana HGB No.5 yang sudah dibatalkan, bagaimana mungkin HGB No.11 diagunkan padahal masih sengketa. Saya minta Pemkab Krawang tobat, akan saya laporkan ke Mendagri,” tandas politikus PDI Perjuangan Dapil Jatim ini.(adv/jpnn)
Tim kunjungan kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR yang dipimpin Sareh Wiyono mendatangi lahan sengketa seluas 791 hektare di Desa Margakaya, Margamulya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan