Komisi II DPR Ditantang Buka Dokumen Risalah Rapat
Rabu, 21 September 2016 – 08:44 WIB
Rapat di Komisi II DPR. Foto: dok.JPNN.com
"Saya sendiri berpendapat norma PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah kurang tepat. Sebab, terpidana dengan hukuman percobaan yang tidak meringkuk di dalam sel penjara, pada dasarnya sama saja dengan terpidana yang menjalani hukuman di dalam penjara," kata Said.
Said mengemukakan pendapatnya, karena semua status terpidana pada hakikatnya orang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Bahkan ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, Komisi II DPR sebaiknya membuka semua dokumentasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang