Komisi II DPR Dukung Honorer Diprioritaskan jadi PPPK atau ASN, Singgung Solusi Lain

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mendukung pegawai honorer tetap mendapat prioritas menjadi PPPK atau aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan merespons kebijakan penghapusan honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 2023.
"Saya sangat mendukung, sangat perlu, cuma hal ini bagaimana teknisnya ini perlu dibicarakan lagi dengan Kemenpan-RB dan BKN. Intinya kami mendukung," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Tak hanya itu, politikus PPP itu mengaku akan mencari solusi lain bagi pegawai honorer terkait kebijakan tersebut.
"Bagaimana solusinya, wallahualam. Ini juga menjadi pertanyaan saya kepada pemerintah apakah pegawai honorer akan diberi uang kompensasi atau seperti apa nantinya. Ini sedang kami usahakan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 untuk antisipasi pegawai honorer dan diberi waktu selama lima tahun yang akan berakhir 2023," jelasnya.
Syamsurizal juga mengungkapkan sejak dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, sudah ada lebih dari 1,2 juta orang pegawai honorer yang sudah diangkat jadi PNS atau PPPK.
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mendukung pegawai honorer tetap mendapat prioritas untuk menjadi PPPK atau ASN. Simak komentarnya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan